WNA LANGGAR LALU LINTAS

Polres Tabanan Tilang 15 WNA Lantaran Langgar Lalu Lintas

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 29 Maret 2023 | 17:37 WIB
WNA yang ditilang polisi karena langgar lalu lintas (SinPo.id/ NTMC Polri)
WNA yang ditilang polisi karena langgar lalu lintas (SinPo.id/ NTMC Polri)

SinPo.id - Satlantas Polres Tabanan menilang 15 Warga Negara Asing (WNA) lantaran melanggar aturan lalu lintas saat berkendara. Penilangan dilakukan mulai 10 Maret hingga Selasa 28 Maret 2023.

Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, bahwa 15 WNA pelanggar yang ditilang rata-rata karena tidak mengenakan helm. Mereka berasal dari berbagai negara asal, dan menginap di sejumlah daerah di Bali.

"Mereka mengemudikan motor dengan membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Kami kenakan tilang, mereka rata-rata tidak memakai helm,” kata Kanisius dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu, 29 Maret 2023.

Kanisius menjelaskan penindakan dilakukan di titik-titik para WNA ini hendak liburan. Misalnya penindakan di lakukan di kawasan DTW Tanah Lot, kemudian simpang TL Kediri, Jalan Bypass Soekarno dan beberapa titik ruas jalan lainnya.

Sedangkan untuk total jumlah pelanggaran di Tabanan, pihaknya menindak sebanyak 415 pelanggar. Sehingga total ada sekitar 430 pelanggaran sejak 10 Maret 2023.

“Total periode yang sama atau mulai 10 Maret sampai hari ini 430 pelanggaran,15 WNA itu tadi. Kemudian sisanya seluruhnya WNI,” bebernya.

Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan WNI, selain melawan arus, tidak memakai helm dan juga tidak menggunakan plat nomor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI