Pacar Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan David
SinPo.id - Pacar Mario Dandy berinisial AG didakwa pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dakwaan dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan AG dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun jika terbukti bersalah,” kata Syarief.
Jaksa menjerat AG dengan dakwaan kedua menggunakan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Untuk dakwaan ketiga menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," ujar Syarief menambahkan.
Tercatat pacar Mario Dandy, berinisial AG menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Proses hukum ini berlanjut, lantaran musyawarah dengan keluarga David sebagai korban melalui jalan diversi gagal terwujud.