Jadi Tersangka Korupsi, Ary Egahni Mundur dari NasDem
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Baha mundur dari Partai NasDem. Keputusan itu diambil setelah Ary menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya telah menerima pengunduran diri Ary Egahni. Namun, pengunduran diri baru sebatas lisan.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Baha) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jakarta pada Selasa, 28 Maret 2023.
Di sisi lain, Hermawi menegaskan partai besutan Surya Paloh itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," kata dia.
Hermawi menegaskan Partai NasDem sudah mewanti-wanti kadernya untuk tak terlibat praktik rasuah. Bahkan, anak buah Surya Paloh sudah menandatangani pakta integritas terkait tolak korupsi.
"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tegas Hermawi.
Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.