Rusak Citra Polri, AKBP Doddy Dituntut Pidana 20 Tahun Penjara

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut AKBP Dody Prawiranegara pidana 20 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin 27 Maret 2023.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Selain telah merusak kepercayaan publik kepada Polri, hal memberatkan lainnya terhadap terdakwa yakni perbuatannya tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat, yang semestinya memberantas peredaran narkotika. Juga terdakwa Dody tidak mendukung program pemberantasan narkoba.
Selain hal memberatkan, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan atas tuntutannya terhadap terdakwa Dody. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam perkara tersebut terdakwa Dody didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3 jam yang lalu
OPINI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 18 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu