PEMILU 2024

Komisi II DPR Dalami Motif Bawaslu Terima Gugatan Prima

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 27 Maret 2023 | 21:10 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Sigit)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (SinPo.id/ Sigit)

SinPo.id - Komisi II DPR RI bakal mendalami putusan pertama dan kedua Bawaslu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Komisi II ingin mengetahui detail motif Bawaslu memutus menolak pada gugatan pertama namun justru menerima pada putusan kedua.

"Putusan pertama kan mereka tolak, putusan kedua mereka terima. Bedanya apa? Nanti amar putusannya itu kami minta mereka siapa, nanti dikirim segera sama kami sebelum rapat besok," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Doli mengakui perbedaan putusan Bawaslu terkait Prima ini menimbulkan persoalan baru yang harus dicari solusinya. Namun, dia mengingatkan kepada penyelenggara jika putusan itu bakal mengganggu tahapan pemilu yang sedang berlangsung.

"Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi kalau misalkan kita terusin ini, nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya?" kata Doli.

Doli mengaku khawatir partai politik (parpol) lain yang tak lolos pendaftaran pemilu mengikuti jalur Prima. Dia kemudian mempertanyakan antisipasi Bawaslu terkait hal itu.

"Nanti kalau misalnya saya katakan, saya lanjutkan, kalau misalnya diteruskan parpol yang lain. Apa antisipasinya dari Bawaslu? Kan nggak bisa dilarang juga. Mereka merasa punya hak. Kalau nanti merembet lagi ke verifikasi faktual, ini kan panjang lagi urusannya," kata dia.

Untuk itu, kata Doli, pihaknya akan mendiskusikan persoalan ini di internal Komisi II DPR RI. Terpenting, mengungkap motif Bawaslu memutus menerima gugatan Prima.

"Nanti akan kami diskusikan, kita lihat, itu nanti kelihatan background, motif, dasar-dasar kenapa mereka memutuskan, kita lihat nanti," kata Doli.

 sinpo

Komentar: