KASUS KEKERASAN ANAK EKS PEJABAT PAJAK

Jadi Hakim Tunggal, Ketua PN Jaksel Bakal Pimpin Sidang AG Pacar Mario Dandy

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:59 WIB
PN Jaksel (SinPo.id/NTMC Polri)
PN Jaksel (SinPo.id/NTMC Polri)

SinPo.id - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu du menjadi hakim tunggal di persidangan anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG merupakan pacar anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David, Mario Dandy (20).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel sudah melimpahkan berkas perkara AG ke pihaknya pada Jumat, 24 Maret 2023.

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejari Jaksel ke PN Jaksel,” ujar dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Dia bilang, Maruli sudah menjadwalkan proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023 mendatang.

Djuyamto menyebut bahwa tahapan diversi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani perkara anak.

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” kata Djuyamto.sinpo

Komentar: