pemilu 2024

Mahfud MD: Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu 2024

Laporan: Sinpo
Sabtu, 25 Maret 2023 | 18:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (SinPo.id/Humas Setkab)
Menko Polhukam Mahfud MD. (SinPo.id/Humas Setkab)

SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti semua pihak agar tidak bermain-main dengan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah ditetapkan. Ia mengingatkan, langkah menundang penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa membuat chaos atau kekacauan di tengah masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan dan Perumusan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Mahfud pun meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengawal Pemilu 2024 agar terselenggara sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

"Oleh sebab itu, saya katakan jangan main-main dengan jadwal pemilu. Jangan main-main, itu mengundang chaos. Kalau saudara ingin memaksa pemilu itu ditunda," kata Mahfud seperti dikutip Antara pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan Pemilu 2024 tidak bisa diundur, karena bisa melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan, konstitusi mengatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak boleh lewat sehari pun. Begitu pula dengan masa jabatan presiden lima tahun sekali tidak boleh lewat sehari.

Jika presiden dilantik pada tanggal 20 Oktober, maka tanggal 20 Oktober 2024 harus ada presiden baru yang dilantik. Jika tidak akan melanggar konstitusi.

Menurut Mahfud, aturan itu bisa saja diubah dengan cara mengubah konstitusi. Tetapi hal itu tidaklah mudah, karena harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya dan bagaimana rumusannya. Kemudian, dibentuk terlebih dahulu badan pekerja.

“Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR,” katanya.

Untuk mencapai 2/3 anggota MPR itu tidak mudah bila melihat konfigurasi politik yang terjadi saat ini di mana sebagian besar partai suara terbanyak menolak perpanjangan masa jabatan presiden, seperti PDIP, Demokrat, NasDem dan PKS.

“Ini sudah hampir separuh, endak akan ada sidang MPR,” paparnya.

Mahfud menyebut dalam keadaan tersebut negara bisa menjadi  chaos di mana masa jabatan habis dan presiden baru belum diangkat, karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat.

Aturan pengangkatan presiden saat ini berbeda dengan di zaman Orde Baru yang bisa diangkat oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sekarang MPR hanya join session antara DPR dan DPD, sehingga tidak bisa secara sepihak mengubah aturan.

Jika dahulu, aturan membolehkan presiden diganti oleh wakil presiden bila berhalangan tetap. Dengan lima alasan berhalangan tetap, yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika.

“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, diberhentikannya juga lewat DPR,” terangnya.

Pemberhentian lewat sidang DPR ini juga tidak mudah, dan membutuhkan waktu yang lama. Di mana akhir dari putusan DPR itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, dan disidang juga memerlukan waktu lama. Namun, belum tentu putusannya sesuai diharapkan, bisa jadi dikembalikan ke DPR, dan sidangpun batal dihentikan.

Dengan begitu, lanjut dia, presiden bisa saja membeli 2/3 suara partai politik. Cari kesalahannya, dalam politik hal itu bisa terjadi.

Mahfud menegaskan memberhentikan presiden sekarang tidak seperti di era Orde Baru, dengan mendesak MPR untuk memberhentikan presiden. Tetapi diatur dalam konstitusi.

Presiden juga tidak bisa digantikan oleh para menteri, karena masa jabatan menteri berakhir dengan masa jabatan presiden.sinpo

Komentar: