KORUPSI LUKAS ENEMBE

Tersangka Pemberi Suap ke Lukas Enembe Segera Disidang

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:54 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Rijatono Lakka, tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat 24 Maret 2023. 

"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat 24 Maret 2023. 

Ali mengatakan, saat ini Tim Jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ali juga mengatakan, Tim Jaksa mendakwa Rijatono Lakka sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, yakni sekitar Rp35,4 Miliar. 

"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," kata Ali. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Dalam kontruksi perkara, Rijatono diduga memberikan sejumlah uang untuk dapat memenangkan berbagai proyek. Selanjutnya ia juga mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur mulai tahun 2019 sampai 2021 di Pemerintah Provinsi Papua, yang saat itu dijabat oleh Lukas Enembe sebagai Gubernur. 

Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijanoto diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan. 

Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka antara lain, Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar; kemudian, Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar; dan Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar. 

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijanoto diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar. 

Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 sinpo

Komentar: