Bawa Sajam, Sembilan Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap
SinPo.id - Sembilan remaja yang hendak melakukan tawuran diamankan polisi di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Polisi juga mendapati senjata tajam jenis celurit, klewang dan pedang dari tangan para remaja tersebut.
"Di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut," ujar Kapolres Metro Tanggerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Jumat, 24 Maret 2023.
Zain mengungkap bahwa sembilan anak yang ditangkap masing-masing berinisial IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15), dan KAK (15).
Menurut dia, sembilan remaja tersebut diamankan berkat laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Polisi, kata Zain, menangkap para remaja tersebut saat sedang nongkrong di depan toko material kawasan Larangan, Kota Tangerang.
"Bila terbukti membawa sajam (senjata tajam), pelaku akan diproses hukum dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Zain mengimbau masyarakat segera menghubungi kepolisian bila mendapati kegiatan yang sekiranya mengganggu keamanan. Seperti kejahatan, tawuran, balap liar, maupun geng motor.
"Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan Ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tutur Zain.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu