KPU Konfrensi Pers Terkait Pengajuan Banding Putusan Bawaslu Partai Prima

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 24 Maret 2023 | 13:30 WIB
KPU gelar konfrensi pers terkait pengajuan banding putusan Bawaslu Partai Prima (Ashar/SinPo.id) KPU gelar konfrensi pers terkait pengajuan banding putusan Bawaslu Partai Prima (Ashar/SinPo.id) KPU gelar konfrensi pers terkait pengajuan banding putusan Bawaslu Partai Prima (Ashar/SinPo.id) KPU gelar konfrensi pers terkait pengajuan banding putusan Bawaslu Partai Prima (Ashar/SinPo.id) KPU gelar konfrensi pers terkait pengajuan banding putusan Bawaslu Partai Prima (Ashar/SinPo.id) KPU gelar konfrensi pers terkait pengajuan banding putusan Bawaslu Partai Prima (Ashar/SinPo.id) KPU gelar konfrensi pers terkait pengajuan banding putusan Bawaslu Partai Prima (Ashar/SinPo.id)
KPU gelar konfrensi pers terkait pengajuan banding putusan Bawaslu Partai Prima (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24 Maret 2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI