Aspek Indonesia Kecam Dugaan Union Busting di Kantor Berita Antara
SinPo.id - Asosiasi Serikat Pekerja Aspek) Indonesia mengecam dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting di kantor berita negara Antara. Tercatat, usai pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak kepada Pengurus Serikat Pekerja Perum LKBN Antara pada tahun 2019, kini manajemen Perum LKBN Antara mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga atas Pelanggaran Disiplin Berat kepada Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur dengan kesalahan yang tidak dapat dibuktikan.
"Aspek Indonesia mengecam dugaan union busting(Pemberangusan Serikat Pekerja) yang dilakukan oleh manajemen Perum LKBN Antara kepada Ketua Umum Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur,” kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, dalam pernyataan resmi, Kamis 23 Maret 2023 petang tadi.
Menurut Mirah, Surat Peringatan Ketiga atas Pelanggaran Disiplin Berat yang dugaan kesalahan Abdul Gofur tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sedangkan Perum LKBN Antara sebagai kantor berita Negara Plat Merah, harusnya lebih taat menjalankan aturan perundang-undangan.
“Serta lebih harmonis menjalin hubungan industrialnya dengan karyawan, terutama dengan Serikat Pekerjanya, bukan malah terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mengundang perselisihan,” kata Mirah menambahkan.
Menurut dia, memberikan Surat Peringatan Ketiga sepihak kepada Ketua Serikat Pekerja tanpa adanya dasar kesalahan yang dapat dibuktikan patut diduga adanya upaya pelemahan Serikat Pekerja diperusahaan. Jika seorang pekerja terbukti melakukan kesalahan, manajemen dalam memberikan sanksi langsung ketiga tanpa melalui tahapan teguran lisan, peringatan ringan, dan sedang terlebih dahulu secara berurutan.
Sikap menejemen Antara itu jelas itu melanggar Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Aspek Indonesia sudah mendapat tembusan surat dan kronologis permasalahannya dari Serikat Pekerja Antara tentang kasus dugaan union busting terhadap ketua Serikat Pekerja Antara oleh Manajemen Perum LKBN Antara.
Manajemen tidak boleh menekan ketua Serikat Pekerja melalui struktur jabatan di perusahaan, karena status sebagai Ketua Serikat Pekerja melekat kepada dirinya sesuai UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Mirah Sumirat meminta kepada manajemen Perum LKBN Antara mengedepankan sosial dialog dengan Serikat Pekerja Antara, dan membatalkan Surat Peringatan Ketiga terhadap Ketua Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur serta memulihkan hak-hak dan nama baiknya. Karena peringatan berat yang diberikan tidak memenuhi unsur kesalahan yang dapat dibuktikan.
Sebagai bentuk dari solidaritas, Aspek Indonesia bersama afiliasi yang tergabung didalamnya akan ikut mengawal proses Tripartit yang akan digelar oleh Disnnakertransgi Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan laporan perselisihan yang dicatatkan oleh Serikat Pekerja Antara pada 21 Maret 2023.
“Karena sebelumnya manajemen Antara tidak merespon permintaan Bipartit yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Antara,” kata MIrah menegaskan.