KASUS KORUPSI STADION MANDALA KRIDA

KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 22 Maret 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, pada Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.

"Jadi, dari fakta persidangan dan kami analisis fakta hukumnya, KPK menemukan ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Ali saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 21 Maret 2023. 

Ali mengatakan, pengumuman nama tersangka dan kontruksi perkara akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penahanan. 

"Siapa orangnya nanti pada saatnya kami akan umumkan, kemudian apa yang dia lakukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pasalnya," kata Ali. 

Ali menjelaskan, penetapan satu tersangka baru tersebut didasarkan atas pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dan kawan-kawannya. 

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida ini. 

Di antaranya, yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Yogyakarta sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi. 

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto. 

Ketiga terdakwa tersebut telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Edy Wahyudi dan Sugiharto masing-masing divonis 8 tahun penjara, sedangkan Heri Sukamto divonis 9 tahun. 


BERITALAINNYA
BERITATERKINI