Pemilu 2024

KPU Akan Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal Verifikasi Ulang Partai Prima

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 22 Maret 2023 | 00:37 WIB
Komisioner KPU Agus Mellaz /SinPo. Id
Komisioner KPU Agus Mellaz /SinPo. Id

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memperbaiki verifikasi terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Komisioner KPU RI August Mellaz, mengatakan, bakal menunggu dokumen perbaikan verifikasi Prima sesuai waktu yang ditentukan dalam putusan Bawaslu RI.

"Paling lambat pelaksanaan verifikasi ulang belum ada. Makanya kita sambil baca dengan baik, yang jelas diputusan Bawaslu kan jelas diberikan ruang, diberikan waktu 10x24, artinya 10 hari bagi partai Prima," kata Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 21 Maret 2023.

Mellaz menjelaskan, KPU akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan dimulainya tahapan perbaikan verifikasi bagi Prima. Ia memastikan tenggat waktu yang diberikan akan selesai seiring berjalannya perbaikan verifikasi.

"Makanya nanti KPU selesai pleno, bagaimana kemudian pandangan kami secara kelembagaan terhadap putusan Bawaslu. KPU juga akan berkomunikasi dengan partai Prima. Nantikan begitu posisi partai Prima dengan KPU selesai maka aturan yang 10x24 jam itu akan jalan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI