Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri mengungkap kasus judi berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa dalam sebanyak dua pelaku ditangkap dalam kasus ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai payment agent atau agen pembayaran.
Dia bilang, para tersangka yang berinisial DA dan AN ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ujar Djuhandhani dalam keterangannya pada Selasa, 21 Maret 2023.
Menurut Djuhandhani, platform yang dijalankan para pelaku tersebut termasuk dalam kasus perjudian, lantaran keuntungan yang didapat para pemainnya hanya bergantung pada peruntungan belaka.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah," tuturnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.