Tok! Perppu Cipta Kerja Telah Resmi Disahkan Sebagai Undang-Undang
SinPo.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna yang ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap Fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada seluruh anggota yang hadir di ruang Rapat Paripurna, Selasa 21 Maret 2023.
Kemudian seluruh anggota dan pimpinan yang hadir serentak menjawab setuju, yang disusul ketukan palu tanda disahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Terima kasih," jawab Puan.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara 75 anggota hadir secara fisik, 210 hadir secara virtual, dan 95 anggota izin, sehingga jumlah ada 380 orang.