PEMILU 2024

Maruf Amin: Masjid Tempat Salat, Steril dari Kampanye

Laporan: Sinpo
Selasa, 21 Maret 2023 | 06:40 WIB
Ilustrasi Masjid/pixabay
Ilustrasi Masjid/pixabay

SinPo.id -  Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan tempat ibadah, salah satunya masjid, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu. Menurut dia, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas.

“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye. 
Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh,” kata dia.

Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin 20 Maret 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah. Berkenaan dengan hal tersebut, Wapres mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Kepada pengurus masjid, semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Wapres berharap, dengan menaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.

“Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” pungkas Wapres.

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Gubernur Riau Syamsuar, serta Bupati Pelalawan H. Zukri. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI