Ramadan 1444 hijriah

Terbitkan Maklumat, Kapolda Metro Jaya Larang Konvoi-Main Petasan di Bulan Ramadan

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 20 Maret 2023 | 14:35 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran/ SinPo.id/ Ashar SR
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menerbitkan maklumat yang melarang masyarakat konvoi hingga bermain petasan di bulan Ramadan. Maklumat bernomor Mak/01/lll/2023 telah diterbitkan pada 15 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa maklumat diterbitkan demi menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa.

"Menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Trunoyudo pada Senin, 20 Maret 2023.

Berikut isi dari maklumat Kapolda Metro Jaya:

1. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

2. Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

A) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

B) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

C) Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.sinpo

Komentar: