Menkopolhukam Tegaskan Penundaan Pemilu Jauh Lebih Mahal Biayanya

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 19 Maret 2023 | 07:31 WIB
Mahfud MD/SinPo.id/Sekretariat Kabinet
Mahfud MD/SinPo.id/Sekretariat Kabinet

SinPo.id -  Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan biaya penundaan pemilu bakal jauh lebih mahal ketimbang pelaksanannya sesuai jadwal.

Menurut Mahfud, penundaan pemilu atau merubah jadwal sama saja dengan membuat konstitusi baru.

Tentunya, jika membuat konstitusi baru maka harus mengundang sidang MPR guna melakukan kesepakatan-kesepakatan politik yang tentunya jauh lebih alot untuk dilakukan, apalagi berkaitan dengan mengubah undang-undang.

"Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," kata Mahfud dalam kunjungan kerjanya di Manado yang dilansir dari Antara, Minggu, 19 Maret 2023.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, jika benae-benar pemilu itu ditunda, maka masa jabatan Presiden akan melewati batas dan ini akan jadi problem baru.

Misalkan, tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun, maka undang-undang yang berlaku pun harus berubah.

"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," ujarnya.

"Jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang," imbuhnya.

"Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang, tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI