Penipuan daring

Polisi Imbau Masyarakat Tak Tertipu Surat Tilang via WhatsApp

Laporan: Martahan Sohuturon
Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:01 WIB
Ilustrasi. Aplikasi WhatsApp/SinPo.id/Istimewa
Ilustrasi. Aplikasi WhatsApp/SinPo.id/Istimewa

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak tertipu dengan modus penipuan pengiriman surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi tukar WhatsApp berbentuk Apk atau Application Package File.

Imbauan ini disampaikan usai polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Ia menjelaskan, sejumlah nomor yang tidak dikenal diketahui mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui WhatsApp.

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata dia.

Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia.

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.sinpo

Komentar: