KASUS KEKERASAN ANAK PEJABAT

Belum Lengkap, Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:51 WIB
Ilustrasi. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David OzoraSinPo.id/Sigit Nuryadin
Ilustrasi. Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David OzoraSinPo.id/Sigit Nuryadin

SinPo.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dikembalikan ke polisi. Berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangannya pada Jumat, 17 Maret 2023.

Menurut Ade, berkas perkara dari pelaku AG dikembalikan ke penyidik karenakurangan memenuhi syarat formil dan materil sehingga perlu dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG erkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Kejati juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Mario Dandy.

"Untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023.

Reda menuturkan saat ini pihaknya tengah meneliti dan mempelajari berkas AG. Dia mengatakan berkas AG lebih dulu diterima karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

"Sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," ujar Reda.

"Kenapa dia lebih dulu? Karena masih dia bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," tambahnya.sinpo

Komentar: