Vonis Bebas Terdakwa Petaka Kanjuruhan, Komnas HAM Minta JPU Banding
SinPo.id - Komnas HAM menyayangkan putusan majelis hakim PN Surabaya dalam persidangan peristiwa Kanjuruhan. Terutama terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian yang hanya divonis pidana sebanyak 1 tahun 6 bulan, dan dua orang lainnya divonis bebas.
Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal ini agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban.
"Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.
Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.
Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.
"Hal ini mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton yang berujung 135 orang meninggal dunia," katanya.
Komnas HAM juga menyatakan, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang ini harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan hak asasi manusia dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.
"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," katanya.
Diketahui, dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan berasal dari pihak kepolisian, yakni mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.