Dua Perampok yang Mengaku Polisi Ditangkap di Samarinda
SinPo.id - Polresta Samarinda meringkus dua orang pelaku perampokan berinisial F (34), dan AR (29). Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku kerap mengaku sebagai anggota Polri.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban, Nursalim. Pria 23 tahun itu mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan bersama temannya di sekitar Mal Samarinda Central Plaza.
“Pelaku membawa pistol jenis soft gun dan satu unit borgol yang ditodongkan kepada dua korban,” ujar Ary dikutip dari NTMC Polri, Sabtu, 18 Maret 2023.
Dari keterangan korban, kata Ary, ia dan rekannya tiba-tiba dipepet oleh kedua pelaku. Keduanya diminta untuk berhenti oleh pelaku yang mengaku sebagai polisi.
Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata api dan memukul kepala Nursalim. Korban lantas diminta ke kantor polisi.
“Namun dalam perjalanan, barang berharga korban diambil paksa, yaitu dua unit handphone dan uang tunai Rp2 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, F dan AR akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.