Invasi Rusia ke Ukraina
Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Perintah Tangkap Vladimir Putin
Laporan: Sinpo
Sabtu, 18 Maret 2023 | 05:26 WIB
Presiden Rusia Vladimir Putin (AP Photo)
SinPo.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin. Hal ini, karena Vladimir Putin dituding bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Seperti dilansir BBC pada Jumat 17 Maret 2023, ICC menilai kejahatan itu termasuk deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia.
ICC menyatakan Kejahatan itu dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022 - ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran. Moskow telah membantah tuduhan kejahatan perang selama invasi.
JANGAN TERLEWAT:
Ketua Bawaslu RI Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Masih Berjalan
BACA BERIKUTNYA:
Muhadjir Effendy: Sepak Bola Olahraga Rakyat Paling Universal
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER