Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Perintah Tangkap Vladimir Putin

SinPo.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin. Hal ini, karena Vladimir Putin dituding bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Seperti dilansir BBC pada Jumat 17 Maret 2023, ICC menilai kejahatan itu termasuk deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia.
ICC menyatakan Kejahatan itu dilakukan di Ukraina sejak 24 Februari 2022 - ketika Rusia meluncurkan invasi besar-besaran. Moskow telah membantah tuduhan kejahatan perang selama invasi.
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 19 jam yang lalu