Kejati DKI Pastikan Mario Dandy cs Diproses Hukum
SinPo.id - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah, memastikan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) diproses hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Menurut dia, upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.
“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade dalam keterangannya, Jumat 17 Maret 2023.
Upaya proses hukum itu, kata dia, karena perbuatan dari kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ. Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tambahnya.