Wakil Ketua MPR Usulkan Ditjen Pajak dan Kemenkeu Dipisah

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 17 Maret 2023 | 22:46 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad (SinPo.id/ Dok MPR)
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad (SinPo.id/ Dok MPR)

SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengusulkan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu alasannya yakni sejumlah pejabat pajak yang memiliki kekayaan tidak wajar.

Terlebih, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa ada transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Transaksi itu melibatkan lebih dari 460 pegawainya dalam periode 2009-2023 dan sebagian besar dilakukan oleh pegawai DJP.

“Kita akan tunggu kelanjutan penelusuran transaksi mencurigakan dengan nilai yang fantastis itu. Yang mengkhawatirkan adalah, akibat kasus-kasus tersebut, di tengah masyarakat ramai muncul imbauan agar tidak membayar pajak,” ujar Fadel dikutip laman resmi MPR, Jumat, 17 Maret 2023.

“Imbauan itu muncul,  karena mereka merasa pajak yang dibayarkan rakyat digunakan hanya untuk memperkaya oknum­ oknum DJP. Imbauan itu harus segera diredam melalui perbaikan di Kemenkeu agar kepercayaan publik pada Kemenkeu, khususnya DJP, kembali meningkat,” tambah dia.

Saat menjabat Ketua Komisi XI pada 2014 hingga 2015, Fadel mengaku juga pernah mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu, membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP.

"Badan ini berada dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden,” katanya.

Fadel menilai, sekarang saatnya negara kembali serius memikirkan untuk memisahkan DJP dari Kemenkeu. Dulu banyak ahli yang mendorong agar DJP dipisah dari Kemenkeu agar ada lembaga setingkat menteri yang fokus menangani pajak.

"Apalagi penerimaan pajak Indonesia saat ini mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pada APBN 2023, dianggarkan penerimaan negara akan mencapai sebesar Rp2.463 triliun dengan pendapatan dari pajak sebesar Rp2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen," kata  dia.

Diakui Fadel, pemisahan DJP dari Kemenkeu membutuhkan kajian mendalam menyangkut berbagai hal.  Apakah DJP yang terpisah dari Kemenkeu itu berupa Badan Keuangan Negara yang bersifat otonom atau semi-otonom.

"Kalau mengacu pada janji Joko Widodo sebelum menjadi Presiden, salah satunya adalah akan membuat DJP menjadi lembaga otonom lepas dari Kemenkeu dan langsung berada di bawah Presiden," ucapnya.

Lagipula, ungkap Fadel, pemisahan otoritas pajak dari Kemenkeu sudah banyak contohnya. Amerika Serikat, misalnya, lembaga pajaknya yang bernama Internal Revenue Service (IRS) merupakan lembaga otonom yang terpisah dari Kemenkeu AS.

Singapura juga memiliki otoritas pajak yang semi-otonom bernama Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS). IRAS tidak berada di bawah Kementerian Keuangan meskipun mendapat supervisi dari dewan pengawas yang diketuai oleh Menteri Keuangan Singapura.

Selain kedua negara itu, beberapa negara berkembang telah melakukan transformasi otoritas perpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi lembaga semi-otonom (Semi-Autonomous Revenue Authority- SARA).
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI