Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senpi

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 17 Maret 2023 | 20:46 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri)
Gedung KPK (SinPo.id/ Zikri)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Dito Mahendra, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses penggeledahan tersebut penyidik menemukan sebanyak 15 senjata api (Senpi) berbagai jenis.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat 17 Maret 2023. 

"Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol gimber micro, serta 8 senjata api laras panjang," lanjutnya. 

Ali mengatakan, KPK juga telah berkoordinasi dengan polisi terkait dengan temuan senjata api tersebut. 

"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," lanjut Ali. 

Untuk diketahui, KPK menggeledah Rumah Dito terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, pada Senin 13 Maret 2023. 

Dito Mahendra sudah dipanggil penyidik sebanyak tiga kali yakni, pada tanggal 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan terakhir pada 5 Januari 2023. Namun, Dito kerap mangkir dari panggilan penyidik. 

Kemudian KPK memanggil kembali Dito Mahendra pada Senin 6 Februari 2023. Ia diperiksa terkait aliran dana dalam kasus ini. 

Adapun Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000 bersama menantunya, Rezky Herbiono.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000 atau Rp83 miliar.

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 6 Januari untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI