Ibadah Haji

Kepres Haji Belum Terbit, DPR Duga Menag Tak Melapor ke Jokowi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 17 Maret 2023 | 10:23 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id -  Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menduga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak melaporkan hasil rapat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak pelaksana haji bersama DPR. Hal itu dicurigai sebagai penyebab Jokowi tak kunjung menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pelaksanaan ibadah haji.

"Sepertinya Menag tak segera menyampaikannya ke Presiden Jokowi. Sebaiknya Presiden Jokowi tegur Menteri Agama karena dialah yang mestinya bertanggung jawab," kata Wachid kepada SinPo.id, Jakarta, Jumat, 17 Maret 2023.

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah itu menyesalkan sikap pemerintah yang lamban dalam menerbitkan Kepres terkait pelaksanaan haji itu. Padahal, penetapan Komisi VIII DPR RI dengan para pihak pelaksana sudah berlangsung lama.

"Sudah satu bulan lebih pascaadanya penetapan bersama Komisi VIII DPR RI terkait pelaksanaan ibadah Haji, Kepres tak kunjung diterbitkan. Ada apa?" kata Wachid menambahkan.

Wachid khawatir Kepres yang tak segera diterbitkan akan mengganggu persiapan pelaksanaan ibadah haji. Sedankan para jemaah membutuhkan kepastian dari pemerintah agar ibadah haji bisa terlaksana dengan baik.

"Janganlah persoalan ibadah dibuat main-main hanya karena demi mencari keuntungan materi. Ibadah haji bukan ajang cari keuntungan materi tapi ajang menambah pahala kebaikan," kata Wachid menegaskan.

Menurut Wachid, pelaksanaan ibadah haji 2023 memerlukan berbagai kesiapan dari berbagai aspek, termasuk regulasi. Payung hukum diperlukan agar pelaksanaan ibadah haji dari sisi legalitas terpenuhi. Adapun payung hukum yang diperlukan dalam hal ini adalah Kepres.sinpo

Komentar: