Pemotongan Gaji Buruh, DPR : Harus Ada Skema Insentif Lain

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 17 Maret 2023 | 10:01 WIB
Ilustrasi Ratusan buruh perempuan dari Partai Buruh dan serikat buruh FSPMI gelar aksi demo di DPR (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi Ratusan buruh perempuan dari Partai Buruh dan serikat buruh FSPMI gelar aksi demo di DPR (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyiapkan skema insentif lain dalam menanggulangi kebijakan pemotongan gaji buruh perusahaan eksportir sebesar 25 persen.  Skema insentif dinilai penting agar kebutuhan dasar para buruh tetap terpenuhi meski gajinya dipangkas.

"Insentif ini perlu mencegah mogok kerja atau protes berkelanjutan malah membebani perekonomian yang masih dalam masa pemulihan ini," kata Kamrussamad, Kamis, 16 Maret 2023 kemarin.

Politikus Gerindra itu juga meminta Kemenaker sosialisasi kebijakan pemotongan tersebut secara masif.  Sebab pemotongan gaji bakal memengaruhi kehidupan serta pengeluaran para buruh, sehingga, para buruh perlu melakukan mitigasi dan persiapan atas kebijakan ini.

"Agar buruh bisa mempersiapkan mitigasi atas pemotongan gaji ini. Apalagi, pemotongan gaji pasti akan sangat berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan dasar hidup buruh," kata Kamrussamad menambahkan.

Tercatat, pemotongan gaji buruh terkait dengan kebijakan Menaker Ida Fauziyah memberi kelonggaran kepada pengusaha berorientasi ekspor alias eksportir memotong gaji buruh mereka sampai dengan 25 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam beleid yang diterbitkan Ida pada 7 Maret 2023, izin untuk memotong gaji buruh itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.

Namun, Ida membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan.

Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 itu, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

Namun, sebelum melakukan pemotongan gaji ada sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha tersebut. Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Sementara itu, berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu: industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak

Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

 sinpo

Komentar: