Bos KSP Indosurya Henry Surya Ditahan, Polisi Kejar Aset Rp 3 T

Laporan: Sinpo
Jumat, 17 Maret 2023 | 02:49 WIB
ilustrasi penjara (istimewa)
ilustrasi penjara (istimewa)

SinPo.id -  Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan. Henry Surya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. 

"Ini adalah tersangka atas nama HS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri pada Kamis 16 Maret 2023. 

Dia menjelaskan, penyidik menetapkan status tersangka sejak 13 Maret 2023. Berselang satu hari kemudian, penyidik melakukan penangkapan. 

"Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," tuturnya.

Selain menangkap Henry Surya, aparat kepolisian bersama dengan jaksa tengah mengejar aset lain dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

Pengejaran aset tersebut nantinya juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memburu aset lain yang belum disita.

“Kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar. Kita kejar kembali dengan bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” tambah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

BERITALAINNYA
BERITATERKINI