Kejati DKI Buka Peluang Kasus Penganiayaan David Ozora Diselesaikan Melalui Restorative Justice
SinPo.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17). Pernyataan itu disampaikan selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 16 Maret 2023.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," ujarnya.
Menurut dia, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David. Reda mengungkapkan penawaran untuk restorative justice itu dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," ujarnya
Dia menjelaskan penawaran penyelesaian dengan restorative justice itu, dilakukan ketika kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.