Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan akan Disesuaikan
SinPo.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin memastikan operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota akan mengalami penyesuaian. Hal ini berlaku selama bulan Ramadan 2023.
Menurut Arifin, hal ini untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum sepanjang Ramadan. Sehingga yang menjalankan ibadah puasa dapat menjalankannya dengan baik.
"Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum, dan pada hari H nya dan satu hari setelah hari H nya itu sudah diatur agar tidak boleh buka," ujarnya.
Arifin memaparkan, nantinya akan ada aturan yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta. Aturan itu akan di sosialisasikan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Ibu Kota.
"Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada. Ada Pergub nya, nanti dari dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan," ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP dalam hal ini hanya sebagai pihak yang akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang telah diterbitkan tersebut.
Sehingga, lanjut Arifin, apabila kemudian ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi yang dikenakan sebagaimana yang sudah diatur.
"Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Mulai penetupan dan lain sebagainya," papar Arifin.
Karenanya, Arifin menghimbau kepada pemilik tempat hiburan malam di Ibu Kota agar mentaati ketentuan yang berlaku selama Ramadan 2023.
"Jadi semua kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan, temasuk juga para pengelola tempat hiburan malam untuk mentaati semua itu, ketentuan dan aturan selama pelaksanaan di bulan Ramadan," tandasnya.