Kementerian Perdagangan Wajibkan Industri Online Terdaftar
Jakarta, sinpo.id - Toko online saat ini kian menjamur saja. Apapun bisa kita dapatkan dengan mudah di internet. Melihat berkembangan yang begitu pesat, Kementerian Perdagangan mewacanakan wajib daftar bagi pelaku usaha ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) wajib terdaftar.
"Pelaku usaha wajib memiliki tanda daftar sebagai pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang akan diterbitkan oleh Kemendag," kata Tjahja saat dihubungi, Selasa (19/12/2017).
Ia menambahkan, pendaftaran bagi pelaku usaha industri online akan diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.
Adapun sat ini wacanan pendaftaran pelaku industri online regulasinya masih dalam proses pembahasan.
Mengutip roadmap e-commerce Indonesia, dalam poin C soal perlindungan konsumen terdapat pembahasan mengenai regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam roadmap ini Kementerian Perdagangan menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan online dengan hasil output peraturan pemerintah.

