Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras, Enam Orang Dicekal ke Luar Negeri

Laporan: Sinpo
Kamis, 16 Maret 2023 | 06:56 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Enam orang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020-2021. Upaya itu dilakukan bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi.

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," 
kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, pada Rabu 15 Maret 2023.

Namun, Ali Fikri belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri. Namun, salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal diduga atas nama M Kuncoro yang sudah berstatus tersangka.

Dia menjelaskan, pencekalan terhadap enam orang ini dilakukan untuk mempermudah penyidik apabila nantinya dibutuhkan untuk dimintai keterangan. Ali menambahkan, pengajuan pencegahan terhadap enam orang ini dimintakan selama enam bulan terhitung sampai dengan Juli 2023.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan. (Pencekalan,-red) dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ucapnya.sinpo

Komentar: