Pemprov DKI Jakarta Ajukan Raperda RUED, Apa Itu?

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 14 Maret 2023 | 19:51 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Raperda RUED ke DPRD DKI /dok. Ppid dki
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyerahkan Raperda RUED ke DPRD DKI /dok. Ppid dki

SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Jakarta menjadi satu dari empat provinsi yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Untuk itu, pihaknya mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) RUED agar eksekutif memiliki landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan sektor keenergian di Jakarta.

"Saya perlu sampaikan bahwa saat ini, DKI Jakarta merupakan 4  provinsi terakhir yang belum memiliki Perda RUED," kata Heru dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Mantan Walikota Jakarta Utara itu memaparkan, Jakarta memiliki kebutuhan energi yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan penyediaan energi dalam jumlah yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

"Sementara sumber energi yang dimiliki DKI Jakarta masih terbatas," ujarnya.

Menurut Heru, dalam mengatasi ketimpangan tersebut dan untuk menjamin ketersediaan energi, diperlukan rencana kebijakan pengelolaan energi daerah jangka panjang dan berwawasan lingkungan yang selaras dengan target kebijakan energi nasional.

"Penyediaan energi fosil secara masif mulai dikurangi dan energi terbarukan sebagai alternatif terus dikembangkan. Perubahan paradigma ini juga termasuk pemanfaatan energi sebagai modal pembangunan, bukan lagi sebagai komoditi," papar Heru.

Nantinya, lanjut Heru, RUED tersebut akan dijadikan rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pelaksanaannya. 

Selain itu, RUED juga berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah menyusun dokumen rencana strategis, serta melaksanakan koordinasi perencanaan, dan pembangunan energi lintas sektor, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah bidang energi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI