Eks PJLP Geruduk Balai Kota Jakarta, Protes Dipecat Massal Karena Faktor Usia
SinPo.id - Eks pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta, Senin 13 Maret 2023.
Mereka yang tergabung dalam Solidaritas EX PJLP usia 56 tahun UPK Badan Air ini meminta Pemprov DKI menunda penerapan peraturan terbaru yang membatasi usia PJLP yakni berkisar antara 18-56 tahun.
Ketua forum Solidaritas Azwar Laware mengatakan mereka yang telah bekerja bertahun-tahun diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan setelah terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tanggal 1 November Tahun 2022.
"Kami tidak mendapatkan apapun terkait hak-hak kami yang sudah bekerja lebih dari 8 tahun di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta," kata Azwar dalam keterangannya, Senin 13 Maret 2023.
Azwar menjelaskan, dengan adanya peraturan yang membatasi usia bekerja hingga 56 tahun membuat dirinya dan ratusan pekerja PJLP di UPK Badan Air DLH DKI menganggur.
Berbagai upaya sudah dilakuan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang terdampak, di antaranya dengan berkirim surat kepad Pemprov DKI dan melakukan audiensi untuk mendapatkan jalan tengah.
"Hasil audiensi kami meminta agar pengganti kami berasal dari anggota keluarga dan dipekerjakan tanpa birokrasi dan dipersulit," ujarnya.
Selain itu, dalam tuntutannya mereka juga meminta agar Pemprov DKI memberikan pesangon dan pemberian uang penghargaan masa kerja dan hak lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Sebagai informasi, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan peraturan terbaru yang membatasi usia PJLP yakni berkisar antara 18-56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diteken pada 1 November 2022.