Parpol Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan
SinPo.id - Anggota Bawaslu Puadi meminta partai politik untuk tidak berkampanye di tempat Ibadah dan lingkungan Pendidikan. Masa kampanye untuk Pemilu 2024 akan digelar selama tiga bulan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan," kata dia, seperti dilansir laman Bawaslu.go.id pada Minggu 12 Maret 2023
Puadi menjelaskan, Bawaslu tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih," tutur Puadi.
Puadi juga mengajak parpol untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh parpol.
"Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti," ujar Puadi