DKPP Akan Gelar Sidang atas Ketua KPU Terkait Wanita Emas
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pada Senin 13 Maret 2023, besok
Selaku pihak teradu, rencananya Hasyim akan diperiksa untuk dua perkara, masing-masing nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan," kata Sekretaris DKPP, Yulia Ramli dalam keterangannya, Minggu 12 Maret 2023.
Yulia menjelaskan, pada perkara pertama 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiman karena melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu yaitu Hasnaeni alias wanita emas.
Sedangkan perkara kedua dengan nomor perkara, 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasnaeni alias wanita emas mengadukan sendiri Hasyim atas dugaan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman.
Yulia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena terkait asusila. Selain itu, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP.
Hal itu merujuk Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," tandasnya.