DPR Minta Imigrasi Serius Pantau WNA Pelanggar Aturan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:12 WIB
Muhaimin Iskandar (SinPo.id/Parlementaria)
Muhaimin Iskandar (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id -  Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serius memantau wisatawan asing yang melanggar aturan.  Penguatan pemantauan itu harus dilakukan Ditjen Imigrasi dengan Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Saya minta Pak Menteri Pariwisata dan Dirjen Imigrasi mengusut itu secepatnya, perketat lagi siapa pun yang masuk ke negara kita," kata Cak Imin Sabtu, 11 Maret 2023.

Cak Imin mengaku geram dengan maraknya fenomena WNA yang belakangan viral karena kerap berkelakuan negatif di Bali.

"Saya lama-lama kok makin risih saja lihat kelakuan sejumlah turis di negara kita, terutama di Bali. Mereka itu tamu, jadi harus ikuti aturan di sini," kata Cak Imin menambahkan.

Menurut dia, tindakan tegas dengan memproses hukum hingga pendeportasian WNA yang nakal karena melanggar aturan demi menjaga muruah Indonesia.

"Kita harus tegas demi muruah Indonesia, jangan sungkan proses hukum dan deportasi kalau ada WNA yang nakal-nakal," ujar Cak Imin menegaskan.

Terlebih, kata dia, Bali bukan saja daerah tempat wisata biasa melainkan terdapat banyak unsur adat dan budaya yang harus dihormati oleh siapa pun. Cak Imin juga meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mendorong pimpinan lembaga, instansi, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berhati-hati dan lebih ketat dalam menyeleksi WNA yang ingin bekerja atau menjalankan usaha.

"Jangan asal dibolehkan kalau ada WNA mau buka usaha secara ilegal, seleksi dahulu dengan ketat. Saya pikir pemda perlu turun tangan juga, prioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal ketimbang WNA," katanya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik. Terutama, mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia.

Misalnya, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.sinpo

Komentar: