Usai Cabut Perlindungan Bharada E, LPSK Serah Terima ke Rutan Bareskrim Polri

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:46 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/ Ashar)
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada pihak rumah tahanan Bareskrim Polri cabang Salemba, usai mencabut perlindungan kepada yang bersangkutan.

Jubir LPSK Rully Novian menyebut bahwa serah-terima Bharada E ini sebagai tindak lanjut keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang penghentian perlindungan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan RE, salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," ujar Rully dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Maret 2023.

Menurut Rully, serah terima Bharada E tertuang dalam berita acara (BA) penyerahan terlindung yang ditandatangani pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," tuturnya.

Rully pun menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba. Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap Bharada E dengan maksimal.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E dicabut lantaran melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 11 Januari 2023.sinpo

Komentar: