Polemik SDN Pocin 1 Depok, Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:03 WIB
Komnas HAM/Istimewa
Komnas HAM/Istimewa

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa polemik relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina (Pocin) 1 oleh Pemerintah Kota Depok berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran HAM. 

Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi SDN Pondok Cina 1 dan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan serta melakukan langkah-langkah berdasarkan mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

"Pemantauan dan Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan data, informasi dan fakta serta melakukan pendalaman keterangan dari para pihak terkait, antara lain orang tua/wali murid, para siswa, dan jajaran Pemerintah Kota Depok," kata Putu dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023. 

Selain itu, peninjauan itu juga dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen atau bukti pendukung guna membuat terang maupun membuktikan dugaan terjadi pelanggaran HAM yang terjadi pada kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1. 

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM memukan dua dugaan pelanggaran HAM pada kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 tersebut. 

Pertama, adanya dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan dalam hal proses belajar yang tidak optimal sebagai dampak atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok. 

"Serta kondisi sarana SDN Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa (ramp/bidang miring pada akses masuk sekolah)," katanya. 

Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Kedua, Adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa. 

Instrumen yang dilanggar yaitu, Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Terkait dengan temuan itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Pemerintah pusat dan dan Pemerintah Daerah. 

Untuk Pemerintah pusat, pertama kepada Kemenko PMK dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan ruang kelas baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5, sehingga relokasi SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana. 

Kedua, Kepada Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian PUPR l, memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementrian PUPR, dengan anggaran tahun 2023 segara terlaksana. 

Ketiga, kepada kemendikbud untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar, terutama pasca ditundanya rencana relokasi. 

Selanjutnya untuk Pemerintah Daerah, pertama untuk Gubernur Jawa Barat, agar mengkoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Wali Kota Depok untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5. 

Komnas HAM juga memberikan delapan rekomendasi untuk Wali Kota Depok, salah satunya, dalam pelaksanaannya nanti harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. 

 sinpo

Komentar: