KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 April
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, masa penahanan Lukas Enembe ditambah selama tiga puluh hari hingga 12 April 2023.
"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik untuk 30 hari kedepan dimulai 14 Maret 2023 s/d 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Ali, dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.
Ali mengatakan, penambahan masa penahanan ini dibutuhkan untuk pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK.
KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76.2 Miliar.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut.