Cabut Perlindungan, LPSK: Tak Kurangi Hak Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:16 WIB
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/ Ashar)
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E dicabut lantaran melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 11 Januari 2023.

Kendati demikian, Syahrial menyebut bahwa pencabutan ini tidak menggugurkan haknya sebagai justice collaborator dalam perkara kematian Brigadir J.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai justice collaborator," kata dia.

Menurut Syahrial, Bharada E melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional tanpa persetujuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK," tuturnya.

Padahal, kata dia, LPSK sudah mengirim surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancari Bharada E dan meminta tidak menayangkan wawancara tersebut.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI