246 WNI Dipulangkan dari Depot Imigresen Tawau, Sebagian Tersangkut Kasus Narkoba
SinPo.id - Sebanyak 246 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan dari Depot Imigresen Tawau (DIT). Mereka telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia.
Seperti dilansir dari laman Kemlu, Konsulat RI Tawau melakukan pemulangan ratusan WNI itu melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan fery penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan 3 anak laki-laki.
Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya 9 kasus.
Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti:
Kalimantan Utara : 70 orang
Sulawesi Tenggara : 5 orang
Sulawesi Selatan : 107 orang
Sulawesi Barat : 11 orang
Sulawesi Tengah : 2 orang
Nusa Tenggara Timur : 44 orang
Nusa Tenggara Barat : 4 orang
Jawa Timur : 2 orang
Maluku : 1 orang
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau untuk memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.