Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Jadi Anggota DPD, Bawaslu Minta Jajaran Awasi Syarat Pencalonan
SinPo.id - Seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Namun, mantan narapidana itu harus sudah memenuhi syarat administrasi seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023 terkait calon anggota DPD yang berstatus mantan narapidana.
Untuk itu, Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta pengawas pemilu fokus mengawasi pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD, terutama jika mengamati calon-calon mantan terpidana. Dia meminta hal ini dijadikan perhatian agar kedepannya tidak menjadi masalah.
"Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana," kata dia, seperti dilansir laman Bawaslu.go.id pada Jumat 10 Maret 2023.
Syarat administrasi yang harus dipenuhi tersebut, yaitu sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya, dan sudah melewati jeda lima tahun.
Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, Totok nilai semakin banyak saran perbaikan maka semakin baik bagi Bawaslu.
"Kalau ada persidangan (saran perbaikan) ini menjadi petunjuk kita bahwa Bawaslu telah melakukan suatu hal yang tidak ditindaklanjuti atau sudah ditindaklanjuti sehingga bisa menjadi fakta persidangan, bisa menguatkan atau menegasikan para pihak di fakta persidangan," paparnya
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum ini juga meminta para pengawas pemilu untuk jeli dalam mengisi forum pengawasan (Form A1). Kata dia, Form A1 sangat penting bagi Bawaslu apabila nanti ada permohonan laporan pelanggaran administrasi atau sengketa.
"Coklit (pencocokan dan penelitian) jangan lupa sampai tanggal 14 Maret. DPT juga menjadi atensi presiden, kalau sudah begitu kita harus lebih jeli lagi coklitnya," katanya.