Eks Bupati Cirebon Segera Disidang Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Senilai Rp64,2 M

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 10 Maret 2023 | 18:36 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Rere)
Gedung KPK (SinPo.id/ Rere)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SP) ke Lapas Sukamiskin Bandung. 

"Hari ini bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa KPK atas nama tersangka SP (Bupati Cirebon) terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023. 

Ali mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh Tim Jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan. 

Ali juga mengatakan, dalam perkara suap dan gratifikasinya, Sunjaya Purwadisastra diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp64,2 Miliar. 

"Untuk perkara ini dugaan penerimaan suap dan Gratifikasi oleh tersangka dimaksud sekitar Rp64,2 Miliar," kata Ali. 

Selain itu, Ali juga menyampaikan, selama proses penyidikan lembaga anti rasuah juga telah melakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan.

"Potensi asset recovery dari perkara ini sekitar Rp37 miliar," kata Ali. 

Dikatakan Ali, selanjutnya Tim Jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan. Dan dalam kurun waktu 14 hari kerja segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. 

"Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp51 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar.

Diduga suap tersebut terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI