Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Sita Belasan Tas Mewah Hingga Uang Tunai

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 10 Maret 2023 | 14:21 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan barang dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah uang maupun barang yang disita penyidik berupa belasan tas mewah, Handphone, logam mulia hingga uang dengan pecahan mata uang US Dolar. 

"Uang tunai USD 64 ribu, 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB, dan keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram," kata Ali kepada wartawan, Jumat 10 Maret 2023. 

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga menyita uang dalam pecahan mata uang rupiah senilai Rp56 miliar dalam proses penyidikan kasus ini. 

"Diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 Miliar," kata Ali. 

Lebih lanjut, Ali mengatakan, tim penyidik juga masih akan terus menelusuri bukti lain yang diduga diterima Saiful sebagai gratifikasi. 

"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Tersangka SI dimaksud," kata Ali. 

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI) sebagai tersangka. Saiful juga telah resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. 

Dalam kontruksi perkara, Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 Miliar dalam bentuk uang maupun barang. Gratifikasi tersebut diduga diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga sebagai uang lebaran. 

"SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Selasa 7 Maret 2023. 

Selain diduga menerima uang, Saiful juga diduga menerima sejumlah barang, yang diantaranya berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dan berbagai macam tas mewah dengan merek internasional serta berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. 

Saiful diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang diantaranya ialah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam perkara sebelumnya, Saiful sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada 5 Oktober 2020 oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Ia terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI