Tunggu Surpres, DPR Tegaskan Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 09 Maret 2023 | 20:38 WIB
Ilustrasi hukum (Pixabay)
Ilustrasi hukum (Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memastikan pihaknya siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Pembahasan segera dilakukan setelah surat presiden (surpres) diterima Parlemen.

"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

Dia mengatakan jika RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah.

"Untuk itu penyiapan naskah akademik dan draft RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata dia.

Menurut dia, naskah akademik dan draft RUU tengah dibahas lintas kementerian. Didik yakin surpres segera dikirim setelah draft RUU tersebut selesai dibahas.

"Setelah diterima DPR maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," tegas dia.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI