Hasil Kesepakatan Rapim DPR: RUU PPRT Diputuskan Ditunda
SinPo.id - Hasil kesepakatan bersama Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI, memutuskan untuk menunda membawa Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis 9 Maret 2023.
Ia mengatakan, dengan keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, lantaran belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” ungkapnya.
Pasalnya, kata Puan, pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada. Terlebih DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat, karena aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi
“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” katanya menambahkan.