Fadli Zon Beberkan Alasan Hakim Pemutus Perkara Penundaan Pemilu Layak Disanksi

Laporan: Sinpo
Kamis, 09 Maret 2023 | 06:52 WIB
Fadli Zon (https://gerindra.id/)
Fadli Zon (https://gerindra.id/)

SinPo.id -  Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta mensanksi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan tunda Pemilu 2024. Legislator Gerindra Fadli Zon menilai ketiga orang hakim tidak profesional memutus perkara.

"Kenapa mereka pantas diberi sanksi Pertama, ada indikasi ketidakprofesionalan yang sangat mencolok. Gugatan yang dilayangkan dan kemudian dimenangkan oleh Partai Prima terhadap KPU adalah gugatan perdata. Tiga orang hakim itu mestinya mengetahui bahwa pengadilan perdata hanya terbatas mengadili masalah perdata saja. Sanksi yang dijatuhkan juga sifatnya perdata, paling hanya bersifat ganti rugi," ujarnya pada Rabu 8 Maret 2023. 

Tiga hakim PN Jakarta Pusat Tengku Oyong yang bertindak sebagai ketua majelis hakim serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota majelis hakim telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY), Senin 6 Maret 2023. 

Mereka dilaporkan terkait putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Pasca pelaporan, KY langsung mengambil sikap dengan memanggil tiga hakim tersebut. Namun, Ketua KY Mukti Fajar, mengatakan pihaknya baru memanggil ketiga, belum sampai pada tahap pemeriksaan.

Menurut Fadli Zon putusan itu bukan hanya bisa dianggap telah melawan hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang berlaku, tapi juga bisa dianggap melawan konstitusi. Khususnya Pasal 22E yang menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”

“Hakim-hakim yang terlibat dalam putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat itu terindikasi kuat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sejak awal seharusnya majelis hakim menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan “niet ontvankelijke verklaard” (N.O.), bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” pungkas Fadli.

Paling jauh, ujar Fadli, PN Jakarta Pusat mestinya hanya memerintahkan KPU untuk mengulang kembali proses verifikasi terhadap Partai Prima, dan bukannya memerintahkan penundaan Pemilu secara keseluruhan.

“Putusan itu bukan hanya telah mengacaukan jangkauan hukum perdata, tapi juga bisa mengacaukan hukum tata negara. Yang jelas, putusan semacam itu telah menodai integritas majelis hakim PN Jakarta Pusat. Kasus ini memang harus diperiksa. Jangan sampai kepercayaan kita terhadap hukum dan lembaga peradilan jadi kian tergerus. Jika terindikasi ada ketidakprofesionalan atau masalah integritas, mereka semua harus diberi sanksi,” papar Fadli.
 sinpo

Komentar: