MK Gelar Pemilihan Ketua Umum pada 15 Maret 2023
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi berencana menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua baru pada 15 Maret 2023. Ini dilakukan karena jabatan Anwar Usman, sebagai ketua MK akan berakhir
"Tanggal 15 Maret besok rencananya MK menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Sampai saat ini, dia mengaku belum dapat menjelaskan soal mekanisme pemilihan.
Akhir masa jabatan ketua MK diatur dalam putusan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Hingga akhirnya, Anwar Usman akan lengser dari kursinya bulan Maret.
Semula, Anwar Usman sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, Anwar Usman bak mendapatkan durian runtuh karena masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.
Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MK.
Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta-merta.